Dalam Islam, seperti hal penting lainnya dalam kehidupan, diatur dalam agama. Dalam Al-Qur'an mengenai pernikahan disebutkan:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan. Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami :
“ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”.
Allah berfirman : “Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
“ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”.
Allah berfirman : “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan. Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan. Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami :
“ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”.
Allah berfirman : “Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas. Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda,“ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
3. Hukum Pernikahan Yang Haram
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”.
Allah berfirman : “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
4. Hukum Pernikahan Yang Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri. Namun jika calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Karena idealnya wanita bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.5. Hukum Pernikahan Yang Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya. Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.Useful Resources:
- Menu Lengkap - Paket Catering Prasmanan
- Daftar Paket Catering Services Spesial di Bekasi
- Daftar Paket Catering Services Spesial di Jakarta
- Pernikahan Unik Karo.
Social Footer